Pilkada Kota Jambi
Diikuti Ribuan Massa, KPU dan Panwaslu Kota Jambi Paparkan Peran Saksi dalam Pilwako
Sedikitnya 2.500 orang memadati gedung rapat di Hotel Abadi Suite Jumat (22/6/18). Mereka merupakan para saksi dari Pasangan Calon
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sedikitnya 2.500 orang memadati gedung rapat di Hotel Abadi Suite Jumat (22/6/18). Mereka merupakan para saksi dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Syarif Fasha dan Maulana.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin, hadir sebagai narasumber. Selain Wein Arifin, hadir pula perwakilan dari Panwaslu, Fahrul Rozi sebagai narasumber.
Dalam penjelasannya, keduanya menyampaikan tentang peran saksi dalam berjalannya Pilwako nanti.
Baca: Kampanye Akbar Sani-Izi, Partai Berkarya Turut Mendukung. Ini Orasi Hariatia
Selain itu, mereka turut membuka sesi tanya jawab kepada para saksi.
Disampaikan oleh Wein Arifin, mengenai form C1 para saksi berhak memerima yang asli.
"Wajib KPPS memberi C1 yang asli. Itu sesuai dengan Pasal 193," katanya.
Selain itu, dia juga memberitahukan tata cara melakukan pengawasan dan pencoblosan.
Dalam kesempatan itu pula, perwakilan Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi menyampaikan peran para saksi dalam jalannya Pilwako nanti.
"Para saksi wajib menghadiri, melihat, dan mendengar jalannya pilkada," katanya.
Baca: Kampanye Akbar Sani-Izi, Paslon Bergerak dari Kediaman Masing-masing
Baca: Acara Rapat Saksi Tim Fasha-Maulana Dimulai, Ini Sambutan Ketua Koalisi
