pelawan singkut
Ini Kronologis Ditangkapnya Pelaku Curanmor di Ponpes Singkut
Pelaku kata Kapolsek, melakukan aksinya Senin (18/6) di Ponpes Ihya Asunnah di Desa Payo Lebar.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Laporan wartawan Tribun jambi, wahyu Heliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kapolsek Pelawan Singkut Iptu A Soekany Daulay, mengatakan tersangka pencurian kendaraan sepeda motor yang ditangkap berdasarkan laporan korban pencurian berinisial SH (41), Pengajar Ponpes Ihya Asunnah warga Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B- 39/VI/2018/JAMBI/RES SRL/SEK SKT, tanggal 18 Juni 2018.
Pelaku kata Kapolsek, melakukan aksinya Senin (18/6) di Ponpes Ihya Asunnah di Desa Payo Lebar.
Kejadian berawal saat pengurus Ponpes membersihkan ponpes dan melihat ada tidak dikenal sedang berusaha menyalakan sepeda motor korban kemudian mendorongnya keluar dari Ponpes.
Baca: Sergio Ramos Ejek Cristiano Ronaldo Pada Latihan Timnas Spanyol di Piala Dunia, Lihat Videonya
“Melihat itu, pengurus Ponpes tersebut langsung refleks mendekati dan mengamankan pelaku bersama warga yang ada disekitar Ponpes, “ jelas Kapolsek Pelawan Singkut Iptu A Soekany Daulay
Dari kejadian tersebut ada salah satu warga yang menginformasikan ke Polsek Pelawan Singkut dan saat itu juga anggota Polsek Pelawan Singkut langsung mendatangi TKP dan mengamankan Pelaku beserta barang bukti 1 lembar STNK, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 1 buah kunci kontak.
Baca: Warga Kertapati Ini Nekat Curi Motor di Pondok Pesantren
"Anggota Polsek Pelawan Singkut mendapat informasi dari warga dan pengurus Ponpes, saat itu juga langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas Kapolsek.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku mendekam di sel jeruji Polres Sarolangun karena melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," kata Kapolsek, menambahkan.(*)