Gara-gara Curi Komputer di Kantor Pos, Pria Terancam Ini Lebaran di Pejara
Terdakwa kasus pencurian perangkat komputer di sebuah kantor Pos di Jambi, Thamrin Muhammad menjalani persidangan di gedung PN Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus pencurian perangkat komputer di sebuah kantor Pos di Jambi, Thamrin Muhammad menjalani persidangan beberapa waktu lalu. Sidang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jambi, Floramida Sitorus menghadirkan seorang saksi dari pihak kantor Pos, Iswanto.
Dalam keterangannya, Iswanto tidak tahu persis kronologi pencurian tersebut.
"Waktu saya lihat, sudah berantakan. Perangkat komputer di sana sudah tidak ada," kata dia.
Ditambahkannya, terdakwa sempat merusak CCTV yang terdapat di sana. Tidak hanya itu, terdakwa juga merusak trali besi untuk melancarkan aksinya.
Atas tindakan terdakwa, pihak kantor Pos menerima kerugian sekitar Rp 20 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/6/18) dengam agenda mendengarkan keterangan saksi lain.