Dibakar, Diblender, dan Digerinda, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Batanghari
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan tiga cara yaitu pembakaran, blender, dan gerinda.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kejari Batanghari, Kamis (7/6) menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai jenis, untuk barang bukti yang telah selesai putusan (ingkrah).
Bertempat dikantor Kejari Batanghari, Kejari Batanghari, Bupati dan forkompinda Batanghari. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan tiga cara yaitu dibakar, diblender, dan digerinda.
"Dalam pemusnahan BB yang telah selai putusan tersebut diantaranya Ganja seberat 47,4 gram, Sabu 7 gram, Satu senjata api, besi dan beberapa handpone," sebut Kepala Kejari Batanghari Novika M Rauf Kepada Tribunjambi.com.
Lebih lanjut dikatakan Novika, sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan dipolres. Dimana barang bukti putusan pengadilan tersebut merupakan barang bukti putusan perkara sejak Oktober 2017 - Juni 2018.
Pemusnahan sendiri dilakukan disesuaikan dengan BB yang ada, untuk Sabu Sabu dimusnahkan dengan cara di blander sedangkan ganja dengan dibakar, dan Senjata Api dimusnahkan dengan cara digerindra.