Kasus Suap Pengesahan APBD

Selain Penjara dan Denda, Supriyono Juga Kena Sanksi Politik

Jaksa KPK sampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono 7 tahun, dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK sampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono.

Tuntutan ini disampaikan pada Kamis (7/6/18).

Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK menuntut Supriyono 7 tahun penjada dan denda 400 juta dengan subsider 4 bulan.

Selain itu, Supriyono juga dikenai sanksi politik.

Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

"Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik," kata Jaksa KPK, Tri Anggoro.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga melakukan tindakan tersebut secara sadar. Hal tersebut dibuktikan dengan terdakwa membenarkan identitas, sehat secara fisik, memahami dakwaan, bahkan dapat memberi dan menerima pertanyaan dari Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum (PH), dan para saksi.

"Artinya, terdakwa secara psikis sehat," tegasnya.

Selain itu, kata Tri Anggoro, tidak ada alasan yang dapat membenarkan terdakwa untuk terlepas dari hukum.

"Kami berpendapat tidak ada alasan yang dapat membenarkan terdakwa," kata dia.

Meski begitu, dia tetap menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, antara lain tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam posisi yang dia tempati.

Ada pun beberapa alasan yang meringankan, antara lain selalu menghadiri persidangan, berterus terang selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersifat sopan selama persidangan.

"Untuk itu, kami sampaikan permohonan kepada Majelis Hakim menjatuhkan penjara selama 7 tahun dikurangi, denda 400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, pencabutan hak untuk dipilih masyarakat setidaknya 5 tahun setelah habis masa penahanan," jelasnya.

Selain itu, dia juga diminta untuk mengembalikan aset-aset.

Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
supriyono
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved