142 Napi di Lapas Tebo Dapat Remisi

"Remisi yang diterima napi bervariasi. mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan pengurangan hukuman,”

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Deni Satria Budi

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - 142 orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakaratan (Lapas) kelas II B Muara Tebo mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 1439 H/2018 M.

Kepala Lapas Muara Tebo, Melalui Kasi Binadik Lapas Tebo, Sarifuddin Umar mengatakan, bahwa ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi hanya untuk napi yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan memiliki kelakuan baik.

"Remisi yang diterima napi bervariasi. mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan pengurangan hukuman,” sebut Sarifuddin.

Dari 142 Napi yang mendapatkan remisi diantaranya yaitu, PP 99 RK 2, sebanyak 1 orang langsung bebas. Namun, ditambah subsider 1 bulan. PP 99 RK 1 sebanyak 13 orang, selanjutnya PP 28 RK 1, sebanyak 1 orang dan Non PP 99 dan PP 28 umum sebanyak 127 orang.

"Remisi sebagai reward bagi Napi yang selama di LP berkelakuan baik, dan juga dipandang pantas dan layak," sebutnya.

Dari 142 orang tersebut, sebanyak tiga Napi Perempuan, dan semuanya adalah Pidana Khusus (Narkotika). Para Napi yang mendapat remisi sudah sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Nantinya Remisi akan diberikan secara simbolis setelah usai salat Idul fitri kepada beberapa warga binaan yang mendapatkan," ungkapnya.

Diharapkan, dengan adanya remisi, menjadi motivasi tersendiri kepada para Napi untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarga.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved