Kelompok Salafi di Tebo Asal Riau, Tempati Wilayah Konsesi PT LAJ, GM Tawarkan "Tali Asih"

Sejumlah anggota kelompok Salafi yang berasal dari Indra Hilir Riau telah masuk Desa Teluk Kayu Putih

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/heri prihartono
Sejumlah anggota kelompok Salafi yang berasal dari Indra Hilir Riau telah masuk Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan melakukan kegiatan keagamaan setiap harinya. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Sejumlah anggota kelompok Salafi yang berasal dari Indra Hilir Riau telah masuk Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan melakukan kegiatan keagamaan setiap harinya.

Mereka sebagian besar masih beridentitas Penduduk Provinsi Riau pasalnya mereka tinggal di Kabupaten Tebo sejak akhir 2014.

Sayangnya tempat tinggal beserta kebun mereka saat ini masih dalam koridor wilayah konsesi PT LAJ.

Sejumlah anggota kelompok Salafi yang berasal dari Indra Hilir Riau telah masuk Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan melakukan kegiatan keagamaan setiap harinya.
Sejumlah anggota kelompok Salafi yang berasal dari Indra Hilir Riau telah masuk Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan melakukan kegiatan keagamaan setiap harinya. (tribunjambi/heri prihartono)

Hal ini dibenarkan General Manager PT LAJ Widi, yang menurutnya sebenarnya mereka telah memasuki wilayah LAJ.

Namun pihak perusahaan tidak tutup mata terhadap mereka yang telah menetap di kawasan tersebut sehingga solusinya dengan kesepakatan agar tidak membuka lahan baru.

"Saya berharap tidak ada penambahan luas tanaman baru, bahkan jika ada lahan yang sudah ditanam namun sebagian belum, sebaiknya jangan ditanam yang belum ditanam dan diharapkan dikembalikan ke negara yakni pemegang konsesi," kata Widi.

Pihak konsesi akan memberikan kompensasi kepada penduduk setempat yang menyerahkan lahannya kepada pihak PT LAJ.

"Kami akan memberikan kompensasi yang kami sebut sebagai tali asih," kata Widi.

Kata Widi hal ini juga terjadi di tempat lainnya sehingga harus dilanjutkan ke proses hukum.

"Pada awalnya kami sudah memberikan imbauan dan justru bersikap represif sehingga kami melanjutkan ke proses hukum," kata Widi.

Pimpinan kelompok salafi Ustad Muhammad mengatakan jika rerata setiap kepala keluarga memiliki 2 sampai 6 hektare. jamaah tersebut memiliki lahan dengan membeli dari warga, patokan.

Mereka beralasan tidak mengetahui kawasan tersebut adalah wilayah konsesi LAJ yang dilarang untuk membuka lahan atau pemukiman tanpa ijin.

Sementara itu Bupati Tebo Sukandar menjelaskan jika kondisi seperti ini bukan lagi wewenang pihak kabupaten dan pihaknya menyarankan untuk membuka jalinan komunikasi agar tidak ada yang dirugikan dalam permasalahan ini.

"Saran saya sampean punya keluarga sebaiknya duduk berdampingan dengan pihak perusahaan bila perlu jalin komunikasi yang baik dan agar tidak ada upaya hukum," kata Bupati. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved