KPU Pastikan Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan

Editor: rida
tribunjambi/andika arnoldy
ILUSTRASI Sosialisasi oleh KPU 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.

Meski Presiden Joko Widodo tidak mendukung aturan tersebut, namun KPU akan tetap memuatnya didalam Peraturan KPU.

"Tetap lanjut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/5/2018).

Baca: Sebulan Jelang Pilgub Jateng Elektabilitas Ganjar-Yasin 76,6 persen, Sudirman-Ida Cuma 15 persen

Baca: Dijamin Menyesal Jika Tak Mendapatkannya! Ini 14 Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Baca: Ternyata Oh Ternyata, Satu di Antara Pelaku Ternyata PNS, Bisa Kena Denda Rp 10 Miliar

Komisioner KPU lainnya, Viryan, juga menegaskan bahwa larangan mantan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sudah final.

KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM pekan ini.

"Drafnya akan dikirimkan pekan ini," ujar Viryan.

Draf yang dimaksud, yakni rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam rancangan PKPU itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j).

Baca: Listrik PLN Masuk ke Natuna Warga Senang Bisa Lihat Televisi Selama Ini Hiburan Cuma Main ke Laut

Baca: Tak Lewatkan Makan Sahur dan Perbanyak Ibadah, Ini Cara Sehat Rasulullah Selama Berpuasa, Yuk Ikuti!

Baca: 7 Amalan Agar Peroleh Keberkahan di Malam Lailatul Qadar

Peraturan itu berbunyi, ‘bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana KPU melarang mantan napi korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca: Bisa Kena Denda Rp 10 Miliar, Ini Kronologis Penangkapan Enam Terduga Narkoba

Baca: Penolakan Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Ini Ujian dan Tantangan Agar KPU Makin Kuat

Baca: Enam Orang Diciduk Polres Sarolangun, Barang Bukti Cukup Mengejutkan

Baca: Yaya Toure Menilai Man City Sulit Pertahankan Gelar Juara Liga Inggris Musim Depan

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Kendati demikian, Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Ia menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

"Silahkan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.

Penulis : Ihsanuddin

Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved