Berikut Syarat, Prosedur dan Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK/SMA Tahun 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Tampak Wali Murid Siswa sedang melihat pengumuman kelulusan PPDB sekolah yang ada di jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pertarungan ribuan peserta dari SMA/SMK Negeri dan Swasta kota Palembang yang mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2018/2019 akan ditentukan dalam waktu dekat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB 2018 diantaranya:

Baca: Bawa Program Sahur, Desta Mendadak Jatuh Karena Ngantuk. Berikut Video Detik-detik Terjadinya

Baca: Facebook Memastikan Foto Telanjang Tidak Akan Tersebar, Begini Caranya

Baca: Midun Tega Gelapkan Motor Teman, Terpaksa Kini Sahur dalam Tahanan

1. Biaya

Dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.

Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya.

2. Tata cara

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni:

PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).

Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.

3. Persyaratan

1. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;

b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

2. SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

kemdikbud.ri
instagram.com/kemdikbud.ri

4. Jadwal PPDB

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018.

Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat.

Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.

5. Seleksi

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan

c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah.

2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat,  dan

b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah.

3. Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

6. Sistem Zonasi

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Inilah Jadwal, Syarat, dan Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2018, http://palembang.tribunnews.com/2018/05/29/inilah-jadwal-syarat-dan-prosedur-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-smasmk-tahun-2018?page=all.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved