Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mantan Kabid Zamzami Dipidana Penjara Satu Tahun

Mantan Kabid Sosial, Dinsos Tanjab Barat, Zamzami menerima putusan hakim. Sidang putusan tersebut dilangsungkan di

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Mantan Kabid Sosial, Dinsos Tanjab Barat, Zamzami menerima putusan hakim. Sidang putusan tersebut dilangsungkan di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/5/18). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kabid Sosial, Dinsos Tanjab Barat, Zamzami menerima putusan hakim.

Sidang putusan tersebut dilangsungkan di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/5/18).

Zamzami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana santunan di Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2013-2014.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua, Fransiscuss Arkadeus Ruwe menyampaikan putusan.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal primair dan subsidair. Yakni Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," katanya.

Terdakwa dikenakan pidana penjara satu tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak sanggup membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa dikenakan penjara 2 (dua) bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sejumlah 10,5 juta.

Untuk diketahui, terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 215.518.379 sedangkan terdakwa telah membayar sebesar Rp 205 juta.

"Sehingga total sisa kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 10.518.379," kata Hakim Ketua.

Jika kerugian tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penyitaan. (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
zamzami
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved