Selasa, 21 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Terjerat Kasus Pencurian Ponsel, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Bulan Penjara

Tiga terdakwa penjual 50 unit ponsel hasil curian yakni, Rahayu Purwati, M Arafah, dan Samsudin dituntut lima bulan penjara

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa penjual 50 unit ponsel hasil curian yakni, Rahayu Purwati, M Arafah, dan Samsudin dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (22/5/18).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haniyanti Rizky Mulia menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani ketiganya.

"Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- (1) KUHP," ungkap Jaksa.
Pencurian ponsel tersebut berawal dari, Kori, Daftar Pencarian Krang (DPO). Ketika itu Kori melakukan pencurian terhadap toko milik Eddy Kuswanto yang berada di kawasan Jambi Selatan.

Selanjutnya, Kori yang merupakan teman dari suami terdakwa, Rahayu tersebut menawarkan barang curiannya kepada Rahayu dengan mengaku ponsel sebanyak 50 unit tersebut berasal dari Batam. Dia mengaku, ponsel-ponsel tersebut didapatinya dari pasar gelap (black market).

Selanjutnya, terdakwa Rahayu menawarkan ke rekannya, Arafah. Informasi yang diperoleh, Arafah punya saudara yang memiliki konter.

Arafah selajutnya menghubungi saudaranya, Samsudin. Selanjutnya, Samsudin menerima tawaran ponsel sebanyak 50 unit dengan harga Rp 43 juta dengan memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta rupiah. Sementara, sisa uang tersebut akan ditransfer pada hari esoknya.

Para terdakwa tersebut berhasil diamankan oleh tim Polda Jambi pada 12 Februari 2018 lalu.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved