Hadir di Sidang, Asrul Ungkap Supriyono Minta Sejumlah Proyek

Sidang lanjutan kasus korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono digelar, Rabu (23/5/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Asrul Pandapotan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap RAPBD untuk terdakwa Supriyono. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (23/5/18). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono digelar, Rabu (23/5/18).

Sidang tersebut menghadirkan enam saksi, tiga di antaranya akan ditunda pada Rabu (30/5/18) mendatang.

Sidang pada tahap pertama, Asrul Pandapotan duduk sebagai saksi di persidangan, Supriyono.

Asrul mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan Supriyono di hotel di Jakarta. Dia mengaku, saat itu membahas soal permintaan uang ketok palu dan fee proyek untuk pimpinan.

"Dalam pertemuan tersebut, ada permintaan APBD, disamakan dengan tahun lalu. Tapi ada tambahan dari komisi III dari anggota biasa 2 persen dan pimpinan dikalikan dua," kata Asrul.

Saat itu, Asrul menyarankan kepada terdakwa Supriyono untuk langsung melaporkan ke Zumi Zola, Gubernur Jambi saat itu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini jaksa KPK telah memeriksa puluhan saksi dari anggota dewan maupun eksekutif. (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved