Asrul Jadi Saksi, Zola Minta Uangnya Jangan Diganggu

Asrul Pandapotan, bilang "Waktu itu, dijawab pak Zola, 'kalau ikut permintaan dewan...asalkan jangan menggunakan uang pribadi saya,'"

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (23/5). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono berlangsung di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (23/5).

Satu di antara saksi yang dihadirkan saat itu adalah Asrul Pandapotan.

Dalam persidangan dia menyampaikan, untuk 'menghadapi' anggota dewan ada dua solusi yang diberikan Erwan Malik.

"Ada dua itu yang dibilang (Erwan Malik), penuhi permintaan dewan atau nilai APBD tetap sama seperti 2017," kata Asrul.
Saat itu, katanya Zumi Zola Zulkifli mempersilakan, namun dengan syarat asalkan tidak mengganggu uang pribadinya.

"Waktu itu, dijawab pak Zola, 'kalau ikut permintaan dewan, Pak Erwan dan Pak Arfan yang akan mencarinya silakan saja, asalkan jangan menggunakan uang pribadi saya (Zola),'" terang Asrul menirukan kata-kata Zola.

Dia menyampaikan, pertemuan itu berlangsung pada Jumat malam. Tetapi keterangan Asrul langsung dibantah Supriyono. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung siang hari.

"Pertemuan itu siang hari, Dindo, tidak malam hari. Ingat saya, waktu itu hari Jumat, saya di bundaran HI siang," terangnya.
Supriono juga mengakui jika dirinya hanya menyampaikan permintaan rekan-rekan dewan untuk mendapatkan proyek di APBD 2018. "Saya hanya menyampaikan informasi dan permintaan kawan-kawan anggota dewan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved