Panwaslu Kota Jambi Bakal Rekrut 1.103 Pengawas TPS, Ini Syaratnya
Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, menyampaikan panwas membutuhkan 1.103 orang pengawas sesuai dengan jumlah TPS di Pilwako Jambi.
Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Panwaslu Kota Jambi melalui Panwas kecamatan akan melakukan perekrutan 1.103 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilwako Jambi 27 Juni 2018.
Proses perekrutan dilakukan secara terbuka, melalui surat edaran yang ditempel di Panwas hingga beberapa hari ke depan.
Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, menyampaikan panwas membutuhkan 1.103 orang pengawas sesuai dengan jumlah TPS di Pilwako Jambi.
"Kita fokus rekrut pengawas TPS pilwako. Jumlahnya sesuai TPS 1.103 orang. Setiap TPS satu orang pengawas. Ini melalui Panwascam buka pendaftaran," katanya, Selasa (22/5).
Syarat untuk menjadi pengawas TPS, yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA/SMK, berdomisili di desa setempat dibuktikan dengan KTP.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon.
Pendaftaran dilakukan di kantor panwaslu kecamatan atau bisa langsung mendaftarkan diri ke PPL.
Pendaftar membawa berkas surat lamaran, fotokopi ijazah terakhir, pas photo berwarna ukuran 4x4, fotokopi KTP.
"Nanti jadwalnya tanggal 3 Juni langsung pelantikan pengawas TPS. Dengan masa kerja 23 hari, diberikan honor sekitar Rp 500-an ribu," ujarnya.