Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sekjen PSI Raja Juli Antoni Merasa Dizalimi oleh Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) meminta polisi segera memroses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen Partai

Editor: rida
(DOK. PSI)
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni. 

TRIBUNJAMBI.COM- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) meminta polisi segera memroses laporan yang disampaikan terhadap Sekjen Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI, Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Sebab, Undang-Undang (UU) hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan, saat membacakan hasil temuan Bawaslu, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Baca: Kaget Dengar Suara Ledakan di Kolong Jembatan, Ternyata Bukan Bom Melainkan

Baca: Siap-siap THR dan Gaji ke 13 PNS Segera Cair, Ini Jadwalnya! Pensiunan Juga Bakal Dapat Loh

Baca: Kunjungi Bank Sampah 3R Unit Sulur Berkah, Syarif Fasha Sampaikan Hal Ini

Laporan yang disampaikan Bawaslu ke polisi adalah terkait iklan yang dipasang PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu menilai PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Setelah Bawaslu melakukan penyelidikan, maka Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna adalah dua pengurus PSI yang paling bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.

Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini ke kepolisian pada Kamis siang tadi.

Baca: Hujan Lebat Masih Akan Mengguyur 7 Wilayah Kabupaten di Provinsi Jambi, Hati-hati Jalan Licin

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Abhan mengatakan, bila terbukti bersalah, ada ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Baca: Tanggul Desa Mangun Jayo Baru Akan Dikerjakan Dua Bulan Mendatang, Ternyata Ini Kendalanya

Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni, dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru.

Baca: Musim Kemarau Manggala Agni Tebo Berhasil Padamkan 4 Ha Lahan yang Terbakar

Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye oleh parpol lain.

Reporter: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Minta Polisi Segera Proses Sekjen PSI Raja Juli Antoni, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/18/jadi-tersangka-kampanye-di-luar-jadwal-bawaslu-minta-polisi-proses-sekjen-psi-raja-juli-antoni?page=all.

Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved