Sidang Kasus Suap Supriyono
Erwan Malik Sebut Lagi Nama Gubernur dan Asrul di Sidang, Pejabat DPRD Dihadirkan
"Kalau Pak Gubernur, ketika kordinasi, dia cuma bilang konsultasi sama Asrul," kata Erwan Malik.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (16/5/2018).
Dalam sidang, tampak mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, bersaksi.
Selain Erwan Malik, ada Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar yang juga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi, menjadi saksi.
Dalam persidangan, Erwan Malik kembali menyebut nama Asrul Pandapotan saat ditanya soal uang ketok palu.
Erwan mengaku dua kali bertemu dengan Asrul untuk membicarakan ketok palu.
"Dua kali saya ketemu, pak Asrul tidak ada bilang lobi DPRDnya. Saya sambil makan dia bilang kalau gak ada uang DPR tidak mau sidang,"kata Erwan.
Ia membenarkan adanya kordinasi antara dirinya dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
"Kalau Pak Gubernur, ketika kordinasi, dia cuma bilang konsultasi sama Asrul," kata Erwan Malik.
Baca: Jelang Puasa Hari Pertama, Begini Kondisi Pasar Sengeti
Baca: Ini Buah Favorit Yang Kerap Dibeli Saat Bulan Puasa, Kandungan Air Tinggi