Tak Hadir di Persidangan, Ahui Dipanggil Ulang

Jaksa KPK akan hadirkan kembali Ali Tonang alias Ahui untuk bersaksi di persidangan, setelah Ahui absen

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jmabi, Senin (7/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK akan hadirkan kembali Ali Tonang alias Ahui untuk bersaksi di persidangan, setelah Ahui absen dalam persidangan Senin (7/5/2018).

Tri Anggoro mengatakan, Ahui dijadwalkan menjadi saksi hari ini (Senin, red) bersama Arpan dan lima saksi lainnya.

Namun, pemilik PT Chalik Bersaudara itu tak hadir di persidangan tanpa adanya keterangan.

"Kita akan jadwalkan di persidangan berikutnya, harusnya hari ini tapi nanti kita akan panggil lagi," kata Tri Anggoro, jaksa KPK dikonfirmasi usai persidangan.

Selain itu jaksa juga akan menghadirkan Zumi Zola sebagai saksi dalam persidangan. Termasuk Asrul Pandapotan juga akan dipanggil untuk bersaksi.

"Tapi nanti kita akan sampaikan kapan waktunya, kita lihat dulu daftar sidangnya," katanya.

Sidang dengan terdakwa Supriyono sendiri sudah digelar sebanyak empat kali.

Dijadwalkan sidang akan kembali digelar pada Rabu (9/5/2018) mendatang. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved