Sudah Registrasi Kartu XL Tapi Nggak Juga Berfungsi? Lakukan Dulu UNREG Kartu SIM, Begini Caranya
Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.
TRIBUNJAMBI.COM - Registrasi ulang Kartu SIM Prabayar hari ini, Senin (30/4/2018) memasuki batas akhir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum diregistrasi hingga 30 April 2018 akan diblokir total pada 1 Mei 2018.
Pemblokiran diantaranya yakni untuk layanan panggilan, SMS, hingga layanan internet.
Fitur-fitur yang diblokir tersebut artinya kartu SIM pun tidak bisa lagi dipakai.
Hal yang terasa yakni pada pengguna kartu XL. "Internetnya untuk browsing tak bisa dipakai dari Senin pagi, tapi untuk WhatsApp masih bisa," katanya.
Kementrian Telekomunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di tahun 2017 menerapkan kebijakan baru tentang registrasi nomor hape.
Registrasi tersebut ditujukan untuk menjamin privasi pengguna dan menangkal tindak kejahatan.
Untuk mendaftar, pengguna tinggal menuliskan NIK dan KK lalu kirim ke 4444.
Diterapkan mulai Oktober 2017, nyatanya masih ada saja pengguna yang belum mendaftar dan lolos registrasi.
Padahal, mulai 1 Mei mendatang pemerintah berencana memblokir nomor yang tidak teregistrasi.
Baca: Registrasi Kartu XL, Telkomsel, Indosat dan Tri Hari Ini Terakhir Jangan Sampai Nomor Anda Diblokir!
Dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, setiap satu identitas bisa untuk mendaftarkan 3 nomor.
Sementara jika,ingin memvalidasi lebih dari 3 nomor, pengguna harus mendatangi gerai operator terkait.
Khusus bagi kalian yang memiliki nomor banyak dan hobi gonta-ganti nomor, tak ada salahnya untuk membatalkan registrasi (unreg) nomor hape.