Registrasi Kartu XL, Telkomsel, Indosat dan Tri Hari Ini Terakhir Jangan Sampai Nomor Anda Diblokir!

Seluruh kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi paling lambat pada 30 April 2018 akan segera diblokir

Editor: rida
Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card 

TRIBUNJAMBI.COM- Seluruh kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi paling lambat pada 30 April 2018 akan segera diblokir total.

Pemblokiran total meliputi panggilan masuk (incoming call) serta panggilan keluar (outgoing call), juga pesan masuk (incoming SMS) dan pesan keluar (outgoing SMS) termasuk layanan data internet.

Dirangkum KompasTekno dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabtu (28/4/2018), terhadap pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi, operator seluler akan mulai melakukan pemblokiran total pada tanggal 1 Mei 2018.

Baca: Indonesian Choice Awards 2018 Anugerahi Menteri Susi Penghargaan, Kalahkan Sri Mulyani

Baca: Karena Tugas, Polwan ini Tidak Hadiri Acara Ijab Qabul Pernikahannya, Namun Kabar Bahagia Menanti

Baca: Anak Durhaka! Dwi Gorok Leher Ibu Sendiri, Kondisi Mengerikan

Meski begitu, layanan SMS registrasi ke nomor 4444 masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.

Pelanggan tinggal menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.

Pelanggan kartu prabayar XL dan Axis bisa melakukan registrasi maupun daftar ulang dengan beberapa cara berikut.

Pelanggan baru (kartu SIM perdana)

Pelanggan baru XL dan Axis bisa mendaftarkan kartunya lewat pengiriman SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.

Mulai tanggal 1 Mei 2018, semua pembeli kartu perdana SIM prabayar diharuskan melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK sebelum bisa menggunakan layanan voice, SMS, ataupun data internet.

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Untuk pelanggan aktif atau pelanggan lama XL dan Axis, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK. Pendaftaran via SMS ini tetap bisa dilakukan meskipun ponsel sudah mengalami pemblokiran SMS keluar (outgoing) ataupun pemblokiran total.

Alternatifnya, registrasi bisa dilakukan melalui website resmi XL di tautan berikut ini.

Baik pendaftaran melalui website maupun internet bersifat gratis.

Pelanggan juga bisa mendatangi gerai XL terdekat untuk melakukan daftar ulang dengan bantuan staf XL, sekaligus berkonsultasi jika menemui masalah dalam proses registrasi.

Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam. Jika berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.

Setelah registrasi dilakukan dan dinyatakan berhasil, maka layanan telekomunikasi yang telah diblokir dapat dipulihkan seperti semula.

Cara memeriksa status registrasi kartu XL Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengetahui apakah registrasi berhasil, serta nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengecek via USSD dengan format *123*4444#.

Baca: Tanggal Merah 2018 Besok May Day Awas Terjebak Demo Buruh

Baca: Video Mencekam, Detik-detik Tergelincirnya Pesawat Lion Air di Gorontalo, Penumpang Histeris!

Baca: Wajar Puluhan Miliar per Bulan! Merinci Pemasukan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Yang Moncer

Bagaimana jika registrasi gagal?

Ada kalanya proses registrasi gagal karena kendala sistem operator yang sibuk atau masalah pada NIK dan nomor KK yang belum diaktifkan.

Jika proses registrasi gagal, ulangi proses yang sama melalui SMS setidaknya lima kali.

Jika masih gagal, kunjungi gerai XL terdekat.

Nomor NIK dan nomor KK biasanya menjadi kendala proses registrasi.

Operator menyarankan pelanggan untuk mengonfirmasi ke Ditjen Dukcapil melalui layanan pelanggan HALO DUKCAPIL di nomor 1500-537.

Bisa juga mendapati layanan tersebut di Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pelanggan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi.

Baca: Masjid Mencuri Listrik, Apakah Boleh? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad yang Mengejutkan!

Baca: Mahfud MD Tersayat Hatinya Lihat Video Persekusi dari Orang-orang Berkaus #2019gantipresiden di CFD

Baca: Ratusan Paket Sabu-sabu Diblender, Ini Penampakannya

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar segera melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK (kartu Keluarga) secara benar dan berhak.

Perlu ditambahkan juga bahwa, untuk registrasi yang dilakukan sendiri (via SMS, online, atau aplikasi) pelanggan dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor prabayar dari operator yang sama.

Apabila ingin lebih dari itu, maka pelanggan bisa mendatangi gerai operator seluler yang bersangkutan.

Registrasi kartu prabayar yang telah terdaftar juga bisa dibatalkan lewat proses UnReg.

Caranya dapat dilihat dalam tautan di bawah ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Blokir 1 Mei, Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar XL dan Axis", https://tekno.kompas.com/read/2018/04/28/13310027/hindari-blokir-1-mei-ini-cara-registrasi-kartu-prabayar-xl-dan-axis.

Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Editor : Oik Yusuf

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved