'Waktu Abang Menteri, Gak Ada TKA? Kalau Ada, Apa Abang Protes?'
Hanif menanyakan soal kebaradaan tenaga kerja asing (TKA) pada saat Yusril masih menjabat menteri dulu kala.
Karena saya berbeda pendapat, maka saya menempuh cara konstitusional dengan menguji materinya ke Mahkamah Agung.
Apapun putusan MA nanti mari kita sama2 pula menghormatinya...
Sementara itu, pihak pemerintah memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perpres yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Termasuk melalui akun media sosial sejumlah kementerian, seperti Kementerian BUMN hingga Kementerian Agama.
Kementerian BUMN menjelaskan jika Perpres ini merupakan upaya perbaikan untuk meningkatkan lapangan kerja.
Yakni melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia.
Hanif Dhakiri mengatakan jika investasi sangat penting bagi Indonesia, karena negara ini tak bisa hanya mengandalkan APBN.
"Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.
Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," kata Hanif, dikutip akun Twitter Kementerian BUMN.
Baca: Terkuak : Bantah Nikah Settingan, Istri Daus Mini Ternyata Telah Menikahi Pria Lain dan Punya Anak
Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintah, penyederhanaan prosedur perizinan TKA, mendukung kemudahan berbisnis, mendukung pertumbuhan investasi, hingga menciptakan lapangan kerja.
Akun Kementerian BUMN juga membandingkan peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis.
Peringkat ini naik, dari 106 di tahun 2016 menjadi 72 di tahun 2018.
Indonesia menjadi negara dengan peringat 6 di ASEAN, sangat jauh dibandingkan dengan Singapura yang menempati posisi ke-2 dan Malaysia yang ada di urutan ke 24.
Tak tanya itu, tren pertumbuhan ekonomi juga naik, dari 612,8 triliun pada tahun 2016 menjadi 692,8 triliun pada tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hanif Dhakiri Tanya Yusril, 'Waktu Abang Menteri Gak Ada TKA ? Kalau Ada, Apa Abang Protes ?',