'Waktu Abang Menteri, Gak Ada TKA? Kalau Ada, Apa Abang Protes?'
Hanif menanyakan soal kebaradaan tenaga kerja asing (TKA) pada saat Yusril masih menjabat menteri dulu kala.
Tak lantas berlalu begitu saja, akun Yusril menanggapi pertanyaan dari Hanif Dhakiri.
Yusril sendiri tak menampik pada zamannya menjabat sebagai menteri juga ada TKA di Indonesia.
Ia berdalih, ketika masanya TKA yang datang ke Indonesia jumlahnya dibatasi.
"Ada, tapi kami batasi hanya pada level manajemen dan tenaga skill yang blm bisa dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.
Kami tidak jor2an izinkan buruh kasar masuk ke sini, terutama dari Tiongkok seperti ketika anda jadi menteri."
"Di zaman saya jadi Menteri Kehakiman dan HAM saya juga tidak mau jor2an memberikan bebas visa.
Kalau tidak selektif, bebas visa bisa disalahgunakan orang asing untuk bekerja di sini.
Negara kita sangat luas, kita belum mampu membangun sistem pengawasan orang asing yg efektif"
"Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman dan HAM hanya sekitar 20 negara yang diberi bebas visa.
Sekarang sekitar 165 negara termasuk RRC dan beberapa negara Afrika warganya bebas visa masuk negara kita.
Kami sangat hati2 menjaga kepentingan nasional."
Baca: Hasil Voting Twitter Iwan Fals Tentang Kinerja Jokowi, Hasilnya Mengejutkan
Melansir Tribun Wow, Yusril bahkan akan menggugat Perpres Nomor 20/2018 yang disahkan oleh Jokowi.
Yusril Ihza Mahendra mengaku jika dirinya akan menempuh jalur konstitusi melalui MA untuk menguji Perpres 20/2018 itu.
@Yusrilihza_Mhd: Saya pun menghormati kewenangan Presiden @jokowi untuk menerbitkan Perpres.