Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - PH Arpan Nilai Putusan Hakim Tak Wajar

Penasehat Hukum Arpan menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu berat dan dinilai tidak adil. Ini diungkapkan Suseno

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasehat Hukum Arpan menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu berat dan dinilai tidak adil. Ini diungkapkan Suseno usai mendengarkan amar putusan majelis hakim dalam persidangan pada Rabu (25/4/2018).

Suseno mempertanyakan putusan hakim yang melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK. Ia menilai vonis hakim Badrun Zaini adalah hal yang tidak wajar.

"Apakah wajar kalau tuntutan jaksa dua tahun enam bulan kemudian diputus tiga tahun enam bulan. Tentu tidak," katanya.

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - KPK Temukan Fakta Baru Dalam Persidangan Erwan Malik Cs

Ia juga menyampakikan kekecewaannya karna pledoi yang disampaikan dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim sama sekali.

Padahal menurut Suseno, Arpan hanyalah mengemban perintah dari atasannya sebagai pegawai negeri sipil.

Sehingga sudah sestinya lah atasa Arpan yang memerintahkan yang dihukum dalam hal ini Gubernur Jambi Zumi Zola yang memberi perintah kepada Erwan Malik kemudian diteruskan kepada Arpan dan Saipudin.

"Itu perintah jabatan, Sekarang pasal 5 ayat (1) dan (2) yang namanya perintah jabatan harus bebas tidak boleh dihukum, yang dihukum itu yang memerintah," katanya.

"Pidananya melebihi dari tuntutan jaksa kita mau komentar apa," katanya.

Terkait langkah hukum selanjutnya ia masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari kedepan.

Baca: Stikes Harapan Ibu Jambi Terus Berbenah, Ini Terobosan yang Dilakukan

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Erwan Malik Merasa Kecewa Karena Hakim Bilang Begini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved