Kasus Suap Pengesahan APBD
Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Beda dengan Saipudin dan H Arpan, Vonis Erwan Malik Lebih Tinggi
Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi divonis lebih tinggi dari dari dua rekannya dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provnsi Jambi tahun 2018.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi divonis lebih tinggi dari dari dua rekannya dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provnsi Jambi Tahun 2018.
Dalam amar putusan majelis hakim pada persidangan Rabu (25/4/2018) Erwan Malik divonis empat tahun penjara.
Amar putusan dibacakan oleh Badrun Zaini selaku ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Selain divonis empat tahun, Erwan Malik juga dikenakan denda Rp 100 Juta subsider tiga bulan penjara.
Baca: Usaha Hidroponik Dilirik Bank Mantap, Di-launching Usai Lebaran untuk ASN dan Pensiunan
Majelis hakim berpendapat terdakwa Erwan Malik terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.
"Terdakwa Erwan Malik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," sebut Majelis Hakim.
Meski didakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hukuman terdakwa lebih tinggi jika dibandingkan dengan Saipudin dan Arpan yang divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dalam persidangan ini majelis hakim menyebutkan pertimbangannya dalam hal yang memberatkan.
Yakni terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga disebut melakukan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD beberapa hari setelah sosialisasi KPK.
Erwan Malik juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut KPK menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - H Arpan Juga Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
Baca: Coba Kabur, Polisi Tembak Pelaku Begal. Waspada! Modusnya Nanya Alamat