Vonis Setya Novanto

Ini Keyakinan Maqdir Ismail di Vonis Setnov, Keterkaitan Vonis MA Irman dan Sugiharto

Apakah putusan kasasi MA tersebut akan mempengaruhi pembacaan vonis terhadap Setya Novanto?

Editor: Duanto AS
Pejabat Kementeriaan Dalam Negeri Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) serta Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir (tengah) dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis Irman dan Sugiharto di perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el).

Majelis hakim kasasi MA memperberat vonis mereka menjadi 15 tahun pidana penjara.

Apakah putusan kasasi MA tersebut akan mempengaruhi pembacaan vonis terhadap Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP?

Mengenai hal itu, ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan putusan kasasi MA berbeda dengan vonis terhadap Setya Novanto.

"Kalau kita lihat dari persidangan perannya masing-masing ini berbeda. Surat dakwaannya juga berbeda," ujarnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Apabila melihat secara jernih, kata dia, fakta persidangan perkara Novanto dengan perkara yang lain itu berbeda.

Dia mencontohkan perbedaan surat dakwaan, meskipun mereka didakwa bersama-sama.

Melihat surat dakwaan Novanto, dia menjelaskan, mantan ketua DPR RI itu didakwa melakukan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP-el.

Dia mengklaim, itu berbeda dengan surat dakwaan dari para pelaku lainnya, seperti Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.

Baca: Setya Novanto Jalani Sidang Vonis, Politisi Golkar Belum Terlihat di Pengadilan

Baca: Pernah Depresi dan Mencoba Ingin Bunuh Diri, Hotman Paris Terlintas Ingin Minum Baygon

Selain itu, mengenai dugaan adanya intervensi Novanto di proyek itu, menurut dia, mantan anggota DPR RI, Ganjar Pranowo sempat mengungkapkan di persidangan tidak ada intervensi yang dilakukan Novanto sebagai ketua Fraksi Golkar ketika itu.

"Nah ini saja sudah mestinya bisa menjadi fakta yang rill dalam perkara ini. Jadi tidak bisa disamakan dengan fakta dalam perkara Irman dan pak Sugiharto. Itu dua hal yang berbeda menurut saya," ujarnya.

Sehingga, dia berharap hakim melihat itu secara jernih dan tidak terpengaruh dengan apa yang diputuskan dalam perkara yang lain karena fakta berbeda.

"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. hakim pun juga menurut hemat kami mesti melihat seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved