INGAT! Seminggu lagi Nomor Prabayar Belum Terdaftar Diblokir, Segera Daftar
Mulai 1 Mei 2018, nomor-nomor yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya. Anda jangan sampai tidak melakukan...
TRIBUNJAMBI.COM - Ingat! Seminggu lagi batas waktu untuk registrasi kartu SIM prabayar berakhir. Artinya, masih ada waktu hingga 30 April 2018.
Mulai 1 Mei 2018, nomor-nomor yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya.
Anda jangan sampai tidak melakukan registrasi kartu SIM sebelum tanggal tersebut.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta masyarakat yang belum mendaftarkan kartu SIM prabayarnya untuk segera mendaftarkan.
"ATSI tidak imbau lagi, tetapi minta semua pelanggan yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan sebelum 30 April,” kata Merza Fachys, Ketua Umum ATSI, Senin (23/4/2018), di Kantor ATSI, Kuningan, Jakarta.
“Setelah itu tidak ada registrasi ulang melainkan registrasi kartu baru yang tata caranya seperti disosialisasikan sejak 31 Oktober,” ujarnya.
Registrasi kartu baru merujuk pada kartu SIM prabayar yang dibeli pasca periode registrasi berakhir. Mekanismenya serupa dengan registrasi ulang, yakni menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sang pelanggan.
Baca: Pilpres 2019, Jokowi Ada Kemungkinan Tidak Ada Tiket Bertarung Jadi Calon Presiden Kata Fahri Hamzah
Baca: Kondisi Mengerikan! Perbedaan Kondisi Lisa Sebelum dan Sesudah Hilang di Hutan 6 Bulan
Baca: Prakiraan Cuaca Jambi! 5 Daerah Hujan Lebat Hari Ini
Diketahui, periode registrasi kartu SIM prabayar dimulai pada 31 Oktober hingga 28 Februari 2018. Lewat dari itu, pelanggan yang belum mendaftar dibatasi aksesnya ke layanan SMS dan telepon.
Selanjutnya, ada kesempatan dari 1 Maret hingga 30 April untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Jika masih saja lalai, maka akan dilakukan pemblokiran penuh.
“Sebenarnya setelah 30 April nomor yang telah diblokir masih bisa register agar blokirnya dicabut. Namun harus datang ke gerai resmi operator, tidak bisa lagi daftar sendiri,” Merza menjelaskan.
Hingga kini, berdasarkan hasil rekonsiliasi dan penghitungan terbaru, ada sekitar 328 juta kartu SIM prabayar yang berhasil terdaftar dan tervalidasi oleh database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca: Anggun C Sasmi Sampai Merinding dan Bisa Nangis Gegara Maria yang Juarai Indonesia Idol 2018
Baca: Kevin Kirim Doa Buruk Untuk Mohamed Salah, Apa Yang Akan Terjadi di Stadion Anfield Nanti Dini Hari?