Kasus Suap Pengesahan APBD
Rekaman CCTV Suap Ketok Palu Diputar di Persidangan, Jaksa Bawa 164 Barang Bukti
Jaksa Penuntut KPK putar rekaman CCTV dalam persidangan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut KPK putar rekaman CCTV dalam persidangan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (18/4/2018).
Dalam rekaman CCTV itu Jaksa KPK menunjukan empat orang memasuki kamar hotel 1023 Hotel Aston.
Kamar tersebut menjadi lokasi pertemuan antara El Helwi, Supriyono, Saipudin dan Arfan untuk membahas soal kepastian uang ketok palu dari eksekutif di Pemerintahan Provinsi Jambi dengan pihak DPRD Provinsi Jambi.
Baca: Terungkap, Suap Ketok Palu Juga Terjadi di Tahun Sebelumnya
"Itu sebagai alat bukti kita bahwa ada pertemuan ke empat orang ini di sana," kata Iskandar Marwanto.
Selain itu dalam persidangan dengan agenda kesaksian tujuh orang yang dihadirkan Jaksa KPK, lembaga anti rasua ini juga membawa 164 alat bukti.
Alat bukti ini ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini.
Dari 164 alat bukti ini ada berupa foto, video, manuskrip rekaman percakapan terkait perkara Supriyono yang disadap KPK serta bukti tertulis lainnya.
"Tadi kita juga tunjukkan alat bukti, semua ada 164 alat bukti untuk terdakwa Supriyono," katanya.
