Produksi Miras Oplosan dengan Campuran Air Sumur, Ribuan Botol Diamankan, Modusnya Usaha Ini

Polisi mengamankan 500 liter miras oplosan hasil pencampuran air sumur dengan alkohol kadar 50 persen di rumah industri

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi miras 

TRIBUNJAMBI.COM, SEKAYU - Polisi mengamankan 500 liter miras oplosan hasil pencampuran air sumur dengan alkohol kadar 50 persen di rumah industri warga Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Muba.

Delapan orang diamankan berikut 4320 miras kemasan botol merek Vodka dan Mansion House palsu dan 21 ribu botol kosong siap isi.

Penggerebekan dilakukan personel Polres Muba tengah malam, Senin (16/4), berbekal informasi kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di sebuah rumah.

Yang menampung ribuan botol miras berkedok sebagai tempat penampung barang bekas dan rumah makan.

Baca: 5 Orang Ini Mengaku punya Rahasia Agar Hidup Abadi dan Awet Muda

Benar saja, pada saat penggerebekan tersebut pekerja tengah melakukan aktivitas menuangkan miras oplosan.

"Kami juga berhasil menggagalkan pengiriman 4.320 botol miras oplosan merek vodka dan miras Mansion House tengah diangkut Truk Nopol BG 8533 IA yang dikemudikan Bastari."

"Modus para pelaku dalam mengirim miras tersebut menggunakan surat DO palsu," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas M Syawaludin.

Delapan orang diamankan bertugas sebagai koordinator di antaranya Abu Naim (64) warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa, Bayu samboaga bin bastari (20) warga Palembang, Putra Muslim bin Muslim (22) warga Palembang, Tommy bin Tapa (23) warga Bengkulu, Rezalian bin bahar (24) Bengkulu, Riki apriansyah bin Husin (20) Bengkulu, Dian saputra bin Sudarsono (23) Bengkulu, dan Andi bin Ali (20) Bengkulu.

"Para pelaku kami jerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, selain itu saat ini pihaknya tengah mengejar pemiliknya."

"Keberadaanya sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam tahap pengejaran," ungkapnya.

Pihaknya langsung mengamankan ribuan botol miras beserta drum berisikan alkohol ke Polres Muba.

Riki (20), salah satu pekerja mengaku ditipu pemilik usaha.

Ia awalnya ditawari untuk bekerja di rumah makan, namun setelah sampai ternyata menjadi pengisi miras palsu.

Riki bertugas sebagai press penutup miras.

Baca: 6 Fakta Pesta Saling Tukar Cinta Swinger di Surabaya, Isi Chatingan Grup WA Mengejutkan

"Saya dijanjikan bekerja sebagai pelayanan di rumah makan dan nyatanya memasangkan tutup minuman," katanya.

Pada proses pembuatan miras itu terbagi berbagai tim, di mana setelah diisi dan ditutup lalu dipasang label merk Vodka atau Whiski.

Pada label itu tertera tanggal kedaluarsa sampai tahun 2019.

"Setiap kardus berisikan 48 botol, setiap kardusnya kami mendapatkan upah Rp 10 ribu," ujarnya.

Kades Terusan Kecamatan Sanga Desa, Asmana, mengaku tidak mengetahui adanya bisnis miras oplosan.

Setahu dia sebagai tempat pengepul barang bekas dan rumah makan.

"Mereka baru 1 April ini berada di sini. Mereka mau mengajukan izin untuk membuka rumah makan, tetapi belum saya tanda tangani."

Baca: Nomor Seluler Registrasi Tak Sah Segera Hangus! Operator Mulai Cleansing

"Memang sebelumnya di sini rumah makan tetapi sudah lama tutup. Untung belum saya tanda tangan karena mereka membuat miras palsu," kata Asmana.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Muba antara lain, 154 karung yang tiap karung berisi 132 botol.

Total ada 20.328 botol. Sedangkan botol siap isi terdapat 720 botol.

Lalu 1 tedmon berisikan 500 liter berisi miras oplosan, tutup botol miras merk mansion 28 kardus yang berisi 1 kardus 1.440 totalnya 40.320 tutup botol, mesin pres botol 2 buah, mesin aduk 1 buah, label merk mansion vodka 5 kardus, 1 unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam BG 1811 US yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, 1 drigen 5 liter berisi alkohol, dan pewarna makanan 4 kaleng. (cr13/sp)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polisi Gerebek Industri Miras Oplosan, Air Sumur Dioplos Alkohol, Kadar Alkohol Capai 50 Persen, 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved