Kartu Identitas Anak

Data Akta Kelahiran Tinggi, 20.000 Anak Batanghari Tahun 2018 bakal Dapatkan KIA

Kabupaten Batanghari masuk 40 besar cakupan akta tertinggi, pada tahun 2018. Kabupaten Batanghari masuk daftar dari

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
Suasana di Dinas Dukcapil Batanghari, beberapa warga tengah mengurus akta kelahiran dan KTP sebagai data kependudukan dan administrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Kabupaten Batanghari masuk 40 besar cakupan akta tertinggi, pada tahun 2018. Kabupaten Batanghari masuk daftar dari 150 Kabupaten/kota wajib KIA berdasarkan surat Kemendagri, Minggu (15/4).

Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) tahun 2018 ini akan gulirkan program Kartu Identitas Anak (KIA). Sesuai surat keputusan kemendagri, melihat data akta kelahiran Batanghari terbilang tinggi.

Baca: Pemkab Anggarkan Rp 2,8 Miliar untu Pembangunan Jalan Produksi Pertanian di Desa Rantau Gedang

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Febriandi saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan,
berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 471.13-257 Dukcapil tahun 2018 Batanghari masuk daftar 150 kabupaten dan kota yang harus menggulirkan program KIA.

Dikarenakan cakupan data akta kelahiran di Kabupaten Batanghari sudah mencapai 90 persen lebih, maka ditetapkannya Kabupaten Batanghari oleh kemendagri untuk menggulirkan program KIA di tahun 2018 ini bersama 150 kabupaten dan kota se Indonesia lainnya.

Salah satu tujuannya digulirkan program KIA tersebut, diantaranya untuk menghindari tindakan kriminalisasi terhadap anak. Hal itu dikarenakan KIA tersebut serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya saja terdapat beberapa perbedaan pada tampilan kartu KIA tersebut.

Ade mengatakan, perbedaan KIA dan KTP  terdapat pada kartunya. Pada kartu KIA tidak terdapa sidik jari, iris mata dan chip yang tertanam seperti pada KTP. Namun pada KIA tersebut terdapat barcode yange menunjukkan identitas anak.

Baca: Triwulan Pertama, Dishub Kota Jambi Sudah Capai PAD 1,5 Miliar

Baca: Tubuh Langsing Berawal dari Cara Memasak Nasi yang Benar

"Anak-anak yang akan mendapatkan KIA tersebut yakni anak dengan usia nol sampai dengan tujuh belas tahun kurang satu hari, nanti ketika anak tersebut sudah berusia 17 tahun baru KIA tersebut akan diganti dengan KTP," Jelas Ade

Dijelaskannya pula, pasalnya Kabupaten Batanghari masuk dalam 40 besar kabupaten dengan cakupan data akta tertinggi, dengan demikian Batanghari mendapatkan bantuan dari APBN untuk menggulirkan program tersebut.

Bantuan dana dari APBN tersebut akan digunakan untuk membeli blanko KIA sebanyak 20 ribu blangko, ribon dan biaya sosialisasi. Di tahun 2018 ini Dukcapil kembali menargetkan akan menerbitkan KIA untuk 20 ribu anak, dari sekitar 100 ribu anak wajib KIA yang ada di Batanghari.

Baca: Lari dengan Kekasih, Wanita Ini Dicambuk 100 Kali Oleh Suami dan Dikelilingi Massa Pria. Lalu. . .

Baca: Sedang Sadap Karet, Warga Kungkai Merangin Ini Kaget ada Mayat Tergantung di Pohon

Baca: Puluhan Sekolah Dasar di Tanjabtim Segera Direnovasi

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved