Polisi Sita Miras di Dua Lokasi

Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli SIK, yang memimpin operasi, mengatakan miras yang dijual di dua lokasi berbeda

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Kotabaru menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) selama tiga jam pda Kamis (12/4) malam. Operasi yang digelar dari pukul 20.00 -23.00 WIB itu, sasarannya peredaran minuman keras (miras).

Hasilnya, puluhan botol miras disita.

Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli SIK, yang memimpin operasi, mengatakan miras yang dijual di dua lokasi berbeda. Di Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, polisi menyita 14 botol miras jenis bir 10 botol dan anggur empat botol.

"Ada 14 botol minuman keras itu disita dari warung milik Yusneli. Sedangkan di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, di warung milik Imanuel, disita 20 botol miras," kata Brigadir Alamsyah Amir, Humas Polresta Jambi, Jumat (13/4).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved