Warga Kota Jambi Penerima PKH Naik, Ada 16.588 KPM Pada Tahun Ini

“Kita dapat tambahan kuota sebanyak 8.000-an lagi dari tahun sebelumnya. Sehingga jumlah penerima PKH kita bertambah menjadi 16.588 KPM,”

Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
antara
Bantuan_PKH 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Pada 2018, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Jambi sebanyak 16.588 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 8.906 KPM.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Jambi, Hasya Yanto, mengatakan pada 2018, Kota Jambi mendapatkan tambahan kuota bagi masyarakat yang merima PHK. Sebelumnya, hanya mendapatkan sebanyak 8.906 KPM. Namun mengalami peningkatan sehingga mencapai 16.588 KPM.

“Kita dapat tambahan kuota sebanyak 8.000-an lagi dari tahun sebelumnya. Sehingga jumlah penerima PKH kita bertambah menjadi 16.588 KPM,” katanya kepada tribunjambi.com, Kamis (12/4).

Hasya Yanto menambahkan bahwa dari 16.588 tersebut, yang paling banyak mendapatkan PKH adalah dari Kecamatan Jambi Timur sebanyak 2791 KPM. Dari Kecamatan Paal Merah sebanyak 2791 KPM. Dari Kecamatan Alam Barajo sebanyak 1544, Danau Sipin sebanyak 2001, Danau teluk sebanyak 895, Jambi selatan sebanyak 1333, Kecamatan Jelutung sebanyak 2025, Kotabaru sebanyak 1608, Pasar Jambi sebanyak 421, Kecamatan Pelayangan sebanyak 368 dan Kecamatan Telanaipura sebanyak 1510.

Baca: Libur Isra Miraj 2018 Pada 13 Atau 14 April? Ternyata Ini Yang Sesuai Keputusan Pemerintah

“Jadi jumlah total keseluruhannya sebanyak Rp 16.588 KPM,”ujarnya.

Dijelaskannya bahwa PKH merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah.

“Bantuan langsung dari Kementrian Sosial dan disalurkan melalui Bank yang sudah ditunjuk,”bebernya.

Dijelaskan Hasya Yanto bahwa penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan atau ibu hamil atau nifas dan berada pada lokasi terpilih.

Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan. Jika tidak ada lbu maka, nenek, tante atau bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan.

Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu atau wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved