Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Lelang Kendaraan Pemprov Jambi

Ikut Lelang Kendaraan Pemprov Jambi? Simak Tata Cara dan Syaratnya, Jangan Terpancing Oknum

Pekan depan tepatnya tanggal 19 April, pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan lelang akbar.

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muzakkir
Lelang kendaraan Pemprov Jambi akan dimulai pada 19 April 2018 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Pekan depan tepatnya tanggal 19 April, pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan lelang akbar.

Ada 39 kendaraan yang nantinya akan dilelang dengan rincian 10 kendaraan roda dua, 28 roda empat, dan satu roda enam.

Harga yang ditawarkan bervariasi. Untuk sepeda motor mulai Rp 309.000 hingga Rp 908.000. untuk mobil mulai dari Rp 3.242.000 hingga Rp 55.066.000.

Karo Aset Setda Provinsi Jambi Riko menjelaskan, lelang kendaraan ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara online.

Namun demikian, bila masyarakat ingin tahu lebih detail, masyarakat bisa mendatangi kantor gubernur dengan bertemu dengan pihak panitia.

Untuk melihat kondisi kendaraan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Gubernur atau bisa langsung masuk ke website resmi lelang dengan alamat www.lelangdjknkemenkeu.go.id. di sana juga sudah tersedia item-item kendaraan yang akan dilelang.

Untuk persyaratan, masyarakat menyiapkan KTP, NPWP, dan uang jaminan sesuai dengan tawaran di masing-masing kendaraan.

Setelah itu, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan tidak dicicil.

Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi kepada peserta lelang.

Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Peserta lelang yang menang harus melunasi pembayaran lelang setelah batas waktu yang ditentukan yaitu Kamis 26 April 2018 selambat-lambatnya pada pukul 23:59 WIB. Jika pemenang lelang tidak melunasi setelah batas waktu yang ditentukan maka uang jaminan lelang secara otomatis akan disetorkan ke kas negara.

"Yang tidak menang lelang, uang jaminan kita kembalikan 100 persen, namun jika pemenang tidak membayar sesuai dengan penawaran mereka, maka uang tersebut kita tarik dan serahkan kepada kas negara," jelas Riko.

Riko mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam proses lelang ini dan jangan terpancing jika ada oknum yang menyatakan bisa untuk memenangkan objek lelang.

"Kemudian uang jaminan tidak ditransfer ke rekening pribadi melainkan ke virtual account yang dikirim ke email atau akun peserta lelang yang didapat dari website lelang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved