Pemblokiran SIM Tahap 2 Dimulai, Ini Yang Bakal Terjadi Pada Nomor Ponsel Anda

Jika belum, sebaiknya Anda mulai melakukannya sebelum kartu SIM Anda diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Editor: Duanto AS
illustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Ya, Kominfo akan mulai pemblokiran SIM tahap 2, yang dimulai pada tanggal 1 sampai 30 April 2018 ini. 

Sudahkah Anda melakukan registrasi kartu SIM?

Jika belum, sebaiknya Anda mulai melakukannya sebelum kartu SIM Anda diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Apa akibatnya?

Jika sampai sekarang SIM Anda belum terdaftar, maka Anda tak akan bisa menerima SMS dan telepon.

Anda hanya akan bisa memakai jaringan internet.

Baca: Puisi Sukmawati Pancing Kegaduhan, Tak Belajar dari Kasus Ahok

Baca: Ramalan Keuangan Zodiak di Bulan April, Leo Bakal Dapat Banyak Bonus Nih!

Berdasarkan data Kominfo, sebanyak 360,3 juta pelanggan melakukan registrasi.

Namun Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, pelanggan registrasi ulang dan registrasi mencapai 299,87 juta.

Data ini belum direkonsiliasi dengan data registrasi di operator.

Oleh karena itulah, banyak operator di Indonesia masih melancarkan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan.

Tujuannya adalah satu yakni pelanggan bersedia meregistrasi kartu SIMnya.

Jadi, sudahkah Anda meregistrasi kartu SIM Anda?

Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dan Kontan dengan Judul: Blokir Kartu SIM Tahap II Mulai Dilakukan

Baca: Film Primitif Horor Dewasa Pertama Indonesia

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved