Kurir Sabu 1,4 Kg Mengaku Dijanjikan 10 Juta
Anwar, warga Pangkalan Kerinci menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi dalam penyalahgunaan narkotika
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anwar, warga Pangkalan Kerinci menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi dalam penyalahgunaan narkotika. Sidang berlangsung pada Selasa (3/4/2018).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menetapkan Anwar sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,4 Kg.
"Menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut JPU membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan itu terdakwa disebut diiming-imingi uang 10 juta oleh Apadin yang saat ini masih DPO.
Dengan syarat uang itu akan diberikan kepada terdakwa setelah berhasil mengantarkan barang haram itu dari Pangkalan Kerinci ke Kayu Agung.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa ditangkap aparat kepolisian dari direktorat narkotika Polda Jambi di Jalan lintas tengah Desa Ibru Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan didapati tiga bungkus Narkotika jenis sabu tersebut di bawah bak mobil L300 yang dikendarainya.(dnu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/16082017_bb-sabu_20170816_160413.jpg)