Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kurir Sabu 1,4 Kg Mengaku Dijanjikan 10 Juta

Anwar, warga Pangkalan Kerinci menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi dalam penyalahgunaan narkotika

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anwar, warga Pangkalan Kerinci menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi dalam penyalahgunaan narkotika. Sidang berlangsung pada Selasa (3/4/2018).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menetapkan Anwar sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,4 Kg.

"Menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut JPU membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan itu terdakwa disebut diiming-imingi uang 10 juta oleh Apadin yang saat ini masih DPO.

Dengan syarat uang itu akan diberikan kepada terdakwa setelah berhasil mengantarkan barang haram itu dari Pangkalan Kerinci ke Kayu Agung.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa ditangkap aparat kepolisian dari direktorat narkotika Polda Jambi di Jalan lintas tengah Desa Ibru Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan didapati tiga bungkus Narkotika jenis sabu tersebut di bawah bak mobil L300 yang dikendarainya.(dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
kurir sabu
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved