Pelaku Suling Sendiri Minyak Mentah Ilegal, Lalu Dijual ke Bungo dan Merangin

Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan dua pria pembawa 2 ton minyak ilegal asal Musirawas, Sumatera Selatan.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/herupitra
Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan dua pria pembawa 2 ton minyak ilegal asal Musirawas, Sematera Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan dua pria pembawa 2 ton minyak ilegal asal Musirawas, Sumatera Selatan.

Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kota Bangko, Minggu (1/4) sore.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, J dan HA. Keduanya merupakan warga Musirawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Mutaqin membenarkan hal itu.

Ia mengatakan, minyak ilegal yang dibawa kedua pelaku menggunakan mobil mini bus itu, merupakan hasil suling minyak mentah yang terdapat di wilayah Musirawas.

“Minyak yang kita amankan itu jenis bensin hasil sulingan minyak mentah,” kata Kasat Reskrim, Senin (2/4).

Diungkapkannya, minyak tersebut disuling sendiri oleh para pelaku. Setelah menjadi bensin, minyak lalu mereka jual sendiri ke Kabupaten Merangin dan Bungo.

“Rencananya minyak tersebut akan mereka (pelaku) jual ke pengecer yang ada di Merangin dan Bungo,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku Sandi, penjualan minyak mentah yang telah disuling sendiri oleh pelaku sudah sering dilakukan.

Sudah beberapa kali juga pelaku berhasil menjualnya ke Merangin dan Bungo.

“Keterangan pelaku sudah sering mereka bawa minyak jenis tersebut. Namun kali ini kita berhasil menggagalkannya” sebutnya.

Katanya, para pelaku diamankan saat pihaknya melakukan patroli. Di TKP petugas mencurigai mobil mini bus jenis Luxio yang melintas.

Setelah digeledah, ternyata di dalam mobil tersebut terdapat tedmon berisi minyak. Lalu pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Kini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kita jerat dengan 54 jo 53 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved