INFO PENTING! Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir, Gampang Banget!

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
blogspot.com
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai. 

Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap. 

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. 

Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data. 

Baca: Alhamdullilah Ruben Onsu Lolos Tes Kanker, Ternyata Begini 7 Cara Mudah Mendeteksi Serangan Kanker

Baca: Disebut Indonesia Butuh Presiden Seperti Vladimir Putin, Seperti Apakah Dia?

Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.  

Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet. 

Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total. 

Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1,  tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut. 

Baca: Komentar Lagunya Mirip EXO, Anji Panen Hujatan, Begini Klarifikasinya Setelah Diserbu Fans EXO

Baca: Bukan Transgender, Namun Wanita yang Kini Jadi Pria ini Berubah Karena Idap Kondisi Langka

Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.  

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam. 

Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut. 

Pelanggan Baru 

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut: 

1. Indosat, Smartfren, Tri 

NIK#NomorKK# 

2. XL Axiata 

Daftar#NIK#Nomor KK 

3. Telkomsel 

Reg(spasi)NIK#NomorKK 

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444. 

Baca: Buah Tak Jatuh Jauh dari Pohonnya, Dua Putri Henny Ikuti Jejak Sang Ibu Aktif di Dunia Seni

Pelanggan Lama 

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya: 

1. Indosat, Smartfren, dan Tri 

ULANG#NIK#NomorKK# 

2. XL Axiata 

ULANG#NIK#NomorKK 

3. Telkomsel 

ULANG(spasi)NIK#NomorKK# 

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved