INFO PENTING! Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir, Gampang Banget!
Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.
TRIBUNJAMBI.COM - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.
Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.
Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.
Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.
Baca: Alhamdullilah Ruben Onsu Lolos Tes Kanker, Ternyata Begini 7 Cara Mudah Mendeteksi Serangan Kanker
Baca: Disebut Indonesia Butuh Presiden Seperti Vladimir Putin, Seperti Apakah Dia?
Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.
Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.
Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.
Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.
Baca: Komentar Lagunya Mirip EXO, Anji Panen Hujatan, Begini Klarifikasinya Setelah Diserbu Fans EXO
Baca: Bukan Transgender, Namun Wanita yang Kini Jadi Pria ini Berubah Karena Idap Kondisi Langka
Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.