INFO PENTING! Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir, Gampang Banget!

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.

blogspot.com
Ilustrasi registrasi kartu prabayar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai. 

Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap. 

Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar. 

Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data. 

Baca: Alhamdullilah Ruben Onsu Lolos Tes Kanker, Ternyata Begini 7 Cara Mudah Mendeteksi Serangan Kanker

Baca: Disebut Indonesia Butuh Presiden Seperti Vladimir Putin, Seperti Apakah Dia?

Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.  

Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet. 

Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total. 

Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1,  tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut. 

Baca: Komentar Lagunya Mirip EXO, Anji Panen Hujatan, Begini Klarifikasinya Setelah Diserbu Fans EXO

Baca: Bukan Transgender, Namun Wanita yang Kini Jadi Pria ini Berubah Karena Idap Kondisi Langka

Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.  

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam. 

Halaman
12
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved