'Public Warning' Dinkes Batanghari Nyatakan 27 Jenis Sarden yang Bakal Ditarik
"Namun, surat edaran yang kita keluarkan kedua ini lengkap dengan 27 merek dan lengkap dengan lampirannya," kata Elfie.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pascaditetapkannya 27 merek sarden mengandung cacing oleh BPOM RI, Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari langsung mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat. Dinkes berencana melakukan penarikan produk bersama tim terpadu.
Sebelumnya, dinkes mendapat rekomendasi dari BPOM terkait tiga merek produk sarden yang mengandung cacing. Namun jumlah itu berubah menjadi 27 jenis.
"Ya, dinas kesehatan kembali mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat," ujar Elfie Yenni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, kepada tribunjambi.com, Kamis (29/3).
"Public Warning," ujarnya.
"Sebelumnya, kita sudah keluarkan juga. Namun, surat edaran yang kita keluarkan kedua ini lengkap dengan 27 merek dan lengkap dengan lampirannya," kata Elfie.
Baca: Sampai Depan Rumah Sakit, Teza Acungkan Revolver Biar Fortunernya Bisa Potong Antrean Tol
Baca: Mi Remote Netizen Bilang Tutorial Xiaomi Itu Sindiran Peresmian Vivo V9 di Candi Borobudur
Baca: Hangat Gara-gara Instastory Maria Selena dan Kevin Sanjaya, Yuk Intip Foto-foto Cantik Terkini
Untuk jenis cacing Anisakis sp ini yang terkandung dalam 27 sarden tersebut, secara langsung tidak begitu berpengaruh dan berdampak jika dikonsumsi manusia. Namun yang menjadi permasalahan, dengan adanya temuan tersebut pada poses produksi tidak sesuai prosedur dan standar.
"Artinya dalam temuan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa produk tersebut tidak layak untuk dikonsumsi, karena tidak higienis," ujarnya.
Dia mengatakan masih banyak masyarakat yang awam dalam mengonsumsi makanan kaleng kemasan ini tidak dimasak. Seharusnya, sebelum dikonsumsi makanan tersebut harus terlebih dahulu direbus atau dimasak dengan suhu tinggi, hingga 10 menit. Itu dengan tujuan untuk membunuh bakteri.
Selain itu, dinas kesehatan juga berharap kepada masyarakat untuk tidak hanya terfokus pada satu jenis makanan kemasan saja, seperti sarden. Alangkah baiknya masyarakat untuk tetap waspada kepada segala macam jenis makanan kemasan.
"Dalam membeli makanan kemasan kita harus memperhatikan 'CEK LIK'. Cek label, cek kemasan, cek isi kandungan, cek masa kadaluarsa dan klik," kata Elfie
Pada senin mendatang, pihaknya akan melakukan rapat bersama pihak terkait, baik dinkes, ekbang, disperindag, satpol PP, polres. Untuk membahas terkait 27 produk tersebut sekaligus melakukan pembahasan untuk dilakukan penarikan dari pasaran.
"Untuk penarikan produk itu jelas, karena sudah ada perintah dari Balai POM untuk 27 merek tersebut harus ditarik. Tentunya oleh dinas terkait didampingi dinas kesehatan," ujarnya.
Dalam penarikan tersebut, petugas gabungan nanti akan menyisir seluruh minimarket, agen hingga toko toko yang diduga terdapat 27 produk tersebut. Sehingga jenis makanan tersebut tidak lagi beredar di masyarakat.
"Ya, dalam penarikan nanti kita upayakan untuk menarik dari toko besar minimarket, hingga toko kecil pinggiran jalan," ujarnya.