KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Suap

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota menjadi tersangka baru kasus

Editor: Suang Sitanggang
KONTAN/PANJI INDRA
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa hari terakhir ini penggalan foto yang diduga surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.

Surat dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 dengan perihal pemberitahuan tersebut, ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.

Di surat itu menyebutkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut. "Benar itu," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman tidak ingin berkomentar mengenai itu. Dia mengaku belum memeroleh surat yang dimaksud.

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," terang Wagirin.

Dia mengatakan belum masuk kantor sehingga tidak tahu surat itu. "Senin saya masuk kantor, baru saya check," terangnya.

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka baru kasus suap Gatot.

Mereka adalah adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved