Mantan Kabid Dikdas Sarolangun Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Pungli
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli 17 Honorer K2 Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, tersangla MD langsung ditahan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli 17 Honorer K2 Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, tersangla MD langsung ditahan pada Kamis (29/3/2018).
Dikatakan Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, MD ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis dan langaung di lakukan penahanan.
"Langsung kita tahan, kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi,"katanya.
Untuk berkas perkara tersangka sendiri kata Imran saat ini masih dilengkapi.
Termasuk memintai keterangan untuk tersangka dan para saksi.
"Korban ada 17 orang namun yang sudah menyerahkan uang yang kita ketahui ada 10 orang kita mintai keterangan semua,"katanya.
"Berkasnya masih kita lengkapi, kami targetkan dalam tiga minggu bisa kita limpahkan ke Pengadilan,"kata Imran.
MD merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pungutan liar terhadap 17 Honorer K2. Tersangka yang pada tahun 2013 masih menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolagun memintai uang para honorer guru SD.
Dengan iming-iming meloloskan pada seleksi PNS nantinya.
Dari 17 korban diketahui 10 orang diantaranya telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 600 Juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/mantan-kabid-dikdas-sarolangun_20180329_222943.jpg)