Di Toko di Tanjabbar Parasit Cacing Ditemukan Dalam Sarden, Ini yang Dilakukan Tim Diskoperindag

Dari sembilan Toko yang disambangi tim Diskoperindag Tanjab Barat ini ternyata ada beberapa yang dicurigai menjual ikan kaleng

Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/HENDRI DUNAN
Diskoperindag Tanjab Barat bersama pihak Reskrim Polres Tanjab barat dan Dinkes di beberapa toko 

Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM - Ikan kaleng mengandung Parasit cacing ditemukan di beberapa toko ini di pasar Tanjab Barat.

Syafriwan, Kadis Diskoperindag Tanjab Barat kepada Tribunjambi.com (29/3) menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim.

Tim ini untuk menindaklanjuti temuan parasit cacing pada produk makanan ikan kaleng.

Pengecekan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat, Diskoperindag Tanjab Barat dan Unit II Satintelkam Polres Tanjab Barat.

Dari sembilan Toko yang disambangi tim Diskoperindag Tanjab Barat ini ternyata ada beberapa yang dicurigai menjual ikan kaleng yang mengandung parasit cacing. Parasit cacing itu ditemukan di beberapa produk berikut.

Di toko yang beralamat di Jalan Harapan Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir menjual Ikan Kemasan Kaleng merek ABC dan GAGA.

Namun tidak mengandung parasit cacing hal tersebut berdasarkan pengecekan pada nomor Bets.

Selain itu di mini market yang beralamat di Jalan KH. Dewantara Kelurahan Tungkal IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir ditemukan ikan kemasan yang diduga mengandung parasit cacing.

Yakni, Pada sarden merk ABC saos cabai, kode bets N1 7 F1 sebanyak 1 kaleng. Sarden merk ABC extra pedas, kode bets W1 8F sebanyak 1 kaleng. Sarden merk PRONAS tomat saos, kode bets MST 425 HE 1 sebanyak 13 kaleng. Sarden merk PRONAS tomat saos, kode bets MST 425 HA 1 sebanyak 41 Kaleng.

Selanjutnya, di mini market yang beralamat di Jalan Patunas Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir ditemukan ikan kemasan yang diduga mengandung parasit cacing yakni sarden merk ABC saos tomat, Kode Bets T1 7F sebanyak 7 Kaleng.

"Terhadap temuan tersebut tidak dilakukan penyitaan oleh Dinas Kesehatan dan Diskoperindag melainkan dilakukan karantina oleh pemilik atau karyawan toko untuk dikembalikan kepada Distributor atau Produsen,"terang Syafriwan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved