Agar Tak Terjerat Agen Travel Nakal, Ini Biaya Umrah yang Ditetapkan Pemerintah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar

Editor: Suci Rahayu PK
Associated Press/Mosa'ab Elshamy
Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 Juta.

Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan.

Besaran tersebut telah disepakati oleh sejumlah asosiasi yang membawahi biro perjalanan penyelenggara umrah.

"Kami telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi yang membawahi biro travel ini dan kami sudah sepakat biaya referensi umrah itu sebesar Rp 20 juta," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Baca: Pemkab Bungo Dapat Bantuan 25 Hand Tractor

Ia menilai biaya sebesar itu merupakan biaya rata-rata yang memadai bagi setiap penyelenggara umrah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

Lukman memaparkan dengan biaya sebesar itu maka penyelenggara umrah hanya diperbolehkan menggunakan maskapai penerbangan dengan sekali transit sebelum menuju Arab Saudi.

Hal itu diberlakukan supaya tidak menguras fisik jemaah untuk beribadah di sana.

Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Jika masih ditemui biro perjalanan yang menetapkan harga di bawah Rp 20 juta, Lukman mengatakan mereka wajib melaporkannya ke Kementerian Agama, tepatnya ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca: Mereka Sempurna Sebagai Wanita, Ini 10 Transgender Tercantik di Thailand, Nggak Usah Ngiler Ya!

Mereka wajib memastikan biaya umrah di bawah Rp 20 juta yang mereka tawarkan mampu memenuhi standar pelayanan minimal.

"Jadi kalau mau tetapkan misalnya Rp 18 juta atau bahkan Rp 15 juta harus menjelaskan ini standar pelayanan minimal sudah terpenuhi atau belum," papar Lukman.

"Supaya tidak terjadi berlomba-lomba biro travel itu yang paling murah tapi sebenarnya itu tidak masuk akal karena tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimal yang kami tetapkan," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Agama Tetapkan Biaya Standar Umrah Sebesar Rp 20 Juta".

Sumber: KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved