Rikimas Jaya dan WKS Sama-sama Bawa Bukti

Sidang gugatan sengketa lahan antara PT Rikimas Jaya terhadap PT Wira Karya Sakti (WKS) kembali digelar

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedy nurdin
Maskur Anang didampingi Penasehat Hukumnya Deni Aulia Ahmad saat memberi keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (27/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang gugatan sengketa lahan antara PT Rikimas Jaya terhadap PT Wira Karya Sakti (WKS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (27/3/2018).

Dalam persidangan kali ini baik pihak penggugat maupun pihak tergugat saling menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Dalam persidangan yang tak berlangsung lama kedua pihak saling mengajukan pembuktian di meja majelis hakim.

Maskur Anang, selaku pihak penggugat dari PT Rikimas Jaya mengatakan sidang kali ini adalah sidang pembuktian atas gugatan yang diajukan pihaknya.

Ia mengatakan pihaknya mengajukan bukti bahwa perjanjian objek sengketa atas surat perjanjian izin lokasi merupakan areal kawasan PT Rikimas Jaya. Yang kemudian dikuasai oleh WKS.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan gugatan sejak tahun 2001.

Deni Aulia Ahmad, Penasehat Hukum penggugat mengatakan pihaknya Hari ini (Selasa.red) memasukkan bukti penggugat kepada majelis hakim.

"Gugat yang pasti kita buktikan bahwa PT Rikimas Jaya pemilik sah yang dikuasai oleh PT WKS," kata Deni.

Pihaknya juga yakni akan memenangkan gugatan tersebut. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved