Kisah Probosutedjo, Adik Mendiang Soeharto yang 10 Tahun Lalu Baru Lepas dari Masa Suram

Pengusaha lintas generasi itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Mendian Soeharto saat bersama Probosutedjo 

TRIBUNJAMBI.COM - Lini masa media sosial ramai menyampaikan berita duka.

Probosutedjo, adik satu ibu mendiang Presiden Soeharto meninggal dunia, Senin (26/3/2018).

Pengusaha lintas generasi itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Probosutedjo meninggal saat berusia 87 tahun.

Rencananya jenazah almarhum akan dibawa ke rumah duka Jl Diponegoro dan dimakamkan di Yogyakarta.

"HR. Probosutedjo (Pak Probo) lahir di Kemusuk, Bantul 1 Mei 1930. Sepanjang hidupnya, Probo dikenal sebagai seorang

pengusaha di Indonesia namun tetap berjiwa Sederhana dan "njawani". Disamping itu Pak probo juga sangat perduli pada bidang

pendidikan antara lain mendirikan : Mercu Buana Jakarta, Institut Pertanian Wangsa Manggala/Univ Wangsa Mangala (Mercu

Buana Yogyakarta), Turut membangun SMA N 1 Sedayu, SMP/SMA Kesatuan Bangsa, dll.

Hari ini (26/3) Pak probo Wafat setelah sakit beberapa waktu, Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut berduka cita yg se-dalam-

dalamnya nya atas berpulangnya Bapak HR Probosutedjo. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya, diampuni dosa2nya &

diberikan tempat yang baik di sisi-Nya.

Amiin ya robbal alamiin."

Begitu tulis akun Imam Suharjo di laman Facebook.

Baru saja diunggah, netizen ramai-ramai menyampaikan ucapan duka cinta.

Selama hidupnya, Probosutedjo dikenal sebagai pengusaha.

Dia juga cukup peduli pada dunia pendidikan.

Satu kampus Universitas Wangsa Manggala kini bernama Mercu Buana Yogyakarta adalah milik Probosutedjo.

Namun, di balik kesuksesan karirnya sebagai pengusaha, Probosutedjo juga pernah tersangkut hukum.

Bahkan, dia pernah mendekam di balik terali besi selama beberapa tahun.

Baca: Kahiyang Ayu, Putri Presiden Jokowi Telah Hamil, Warganet Salfok dan Sibuk Sebut Nama Naysila Mirdad

Dikutip dari wikipedia, berikut beberapa hal tentang Probosutedjo.

Probosutedjo lahir di Kemusuk, Bantul pada 1 Mei 1930.

Sepanjang hidupnya, Probo dikenal sebagai seorang pengusaha ternama di Indonesia. 

Probosutedjo lahir di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta, 1 Mei 1930.

Dia adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses.

Baca: Harganya Bikin Jantungan, Moge Milik Bos Abu Tours Disita Polisi, Suka Tur Sama Istri

Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana, mempunyai Yayasan Menara Bhakti, Pemilik Universitas Mercu Buana,

Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.

Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, Soeharto.

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar.

Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Baca: Kepiting ini Melawan Saat Akan Dimasak, Bahkan Siap dengan Gaya Bertarung Memegang Pisau

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar.

Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim.

Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya.

Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca: Nia Ramadhani dan Anaknya Komentari Ayu Ting Ting Seperti Ini Saat Melihatnya Nyanyi di TV

Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved