Hakim MA Tolak PK Ahok, Ini Alasannya

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI ini. "Iya benar (ditolak). Hari ini

Editor: Suci Rahayu PK
Ahok dan surat Peninjauan Kembali (Kolase Tribun-Medan.com) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kandas sudah usaha Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok untuk lolos dari jeratan hukum kasus penistaan agama.

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI ini.

"Iya benar (ditolak). Hari ini diputuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi.

Abdullah menambahkan, Ahok harus menjalani sisa hukumannya sejak dipenjara tanggal 9 Mei 2017.

Baca: MA Tolak PK Ahok, Ini Kata Pengacaranya

"Ya kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Tinggal jalani proses hukum saja," jelasnya.

Sebelumnya, PK yang diajukan Ahok telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan teregistrasi dengan nomor 11 PK/Pid/2018.

Pihak kuasa hukum Ahok menilai, ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sebagai rujukan.

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama.

Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.

Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

Baca: 400-an Komputer Untuk UNBK Sudah Disebar ke Sekolah-sekolah, Harga per Unit Rp 7,9 Juta

PK Ditolak! Kapan sih Ahok bakal keluar dari penjara?

Dilansir bbc pada berita yang terbit 19 Desember 2017 berjudul 'Ahok bisa bebas pertengahan tahun depan', mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa bebas pertengahan 2018, ini karena Ahok mendapatkan remisi Natal dan 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, kata pengacaranya, I Wayan Sudirta.

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.

Baca: Patrisiea Caroline, Dokter Cantik yang Tangani Limbad Ini Bikin Netizen Salfok dengan Kondenya

Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinayatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ahok Batal Bebas! Hakim Tolak Peninjauan Kembali Putusan, Apa Alasannya?, 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved