Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD - Asrul dan Erwan Saling Bantah di Persidangan

Dalam persidangan terlihat Erwan Malik dan Asrul Pandapotan saling bantah di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Rabu (21/3/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Asrul Pandapotan dan Arfan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam persidangan terlihat Erwan Malik dan Asrul Pandapotan saling bantah di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Rabu (21/3/2018).

Ini terjadi saat terdakwa Erwan Malik mempertanyakan soal penegasan saksi Asrul yang dalam persidangan sebelumnya menyebut jika gubernur Jambi Zumi Zola telah menyetujui uang ketok palu.

Namun dalam persidangan kali ini Asrul membantah pernyataan terdakwa.

Baca: KOCAK - Aksi Copet di Angkot Terekam Kamera, Wajah Langsung Sumringah. Ternyata. . .

"Tidak seperti itu, pak Erwan coba di ingat dua kali bapak ngomong tanpa uang ketok palu Dewan bisa mengesahkan,"k ata Asrul.

"Waktu itu ada pak gubernur, saya bilang bisa tidak diupayakan cara lain tanpa harus menyetujui itu," kata Asrul membantah.

Namun Erwan tampaknya kecewa dengan pernyataan saksi yang berbeda dengan keterangan sebelumnya.

"Pak hakim silahkan menilai sendiri dengan keterangan hari ini," kata Erwan.

Dalam persidangan Erwan tampak belum begitu puas dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Asrul.

Terpisah Adi R Faiz, penasehat hukum Erwan Malik usai persidangan mengatakan jika dari keterangan Asrul pihaknya berharap majelis hakim bisa menilai sendiri 

"Penilaian hakim bukan hanya itu tapi banyak kesaksian yang sudah diberikan. Kalau tidak ada uang ketok palu mengancam tidak sidang paripurna," katanya.

Baca: Saat Anda Dilanda Stres, Jangan Pernah Panik

Baca: Dokter, Berbahayakah Menstimulasi Pasangan dengan Menggunakan Jari?

Ia juga mengatakan dari keterangan Asrul di persidangan sudah terlihat dimana posisi saksi Asrul dalam kasus yang menjerat kliennya ini.

"Kita bisa melihat kalau Asrul selama persidangan memposisikan diri sebagai orang kepercayaan. Dia mengukuhkan diri sebagai orang kepercayaan gubernur," pungkas Adhi R Faiz.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved