Kasus Suap Pengesahan APBD

Saksi Mahkota Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi Bakal Diperiksa dalam Sidang Besok

Tiga terdakwa OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/3/2018).

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/3/2018).

Dijadwalkan ketiganya akan saling bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Disampaikan Mudarwan Yusuf, Penasehat Hukum Terdakwa Arfan dalam persidangan kali ini pihaknya tidak akan menghadirkan saksi meringankan.

Baca: Air Dam Betuk Kembali Keruh, Ikan di Kerambah Warga Banyak yang Mati

"Kelihatanya gak dari Arfan, langsung pemeriksaan saksi mahkota dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Mudarwan.

Mengenai permintaan untuk menghadirkan saksi Asrul Pandapotan di persidangan besok, ia mengatakan keterangan saksi tak ada kaitannya degan kliennya.

Namun, berkaitan dengan terdakwa lainnya yakni Erwan Malik.

"Soal Asrul kita tidak tau, karna itu permintaan Erwan. Karena saksi kita hanya berhubungan dengan sekda (Red: Erwan)," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved