Kasus Pencurian

Kasus Pencurian Sarang Walet, Penyidik Dalami Dugaan Pelaku Lain

Penyidik Polsek Pasar Jambi, terus melakukan pengembangan terkait pencurian sarang burung walet milik Jamal (59) yang

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI
Ilustrasi: Polisi bersama tersangka pencurian sarang walet 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polsek Pasar Jambi, terus melakukan pengembangan terkait pencurian sarang burung walet milik Jamal (59) yang berada di Jalan Mr Assad nomor 35 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Jum'at (9/3) lalu. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelaku atau keterlibatan pihak lain.

Kapolsek Pasar Jambi AKP Yumika Putra mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian berencana yang melibatkan sejumlah orang dalam melakukan aksinya.

Baca: Terdakwa Kasus Korupsi Penggemukan 400 Ekor Sapi Sampaikan Pembelaan

"Masih terus kita dalami kemungkinan adanya pihak lain," sebut Kapolsek Pasar AKP Yumika, saat dikonfirmasi wartawan Minggu (18/3).

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Polsek Pasar Jambi, menangkap tiga tersangka kasus pencurian sarang burung walet yakni, Eryani Lani (34), warga Kampung Manggis, Fadlan (21) warga Kelurahan Sungai Asam, dan Raden Ahmad Iskandar (22) warga Kecamatan Jelutung.

Dalam penangkapan tersebut polisi menghadiahi peluru panas kepada Lani dan Fadlan dikarenakan keduanya berusaha melarikan diri dan melawan pihak kepolisian saat dilakukan penangkapan.

Baca: Yoga Bawa Kabur Motor Teman, Polisi Ringkus Saat di Warnet

Baca: GALERI FOTO: Lihat Uniknya Pot-pot Bonsai Ini. Warga pun Ambil Kesempatan Selfie

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang menjadi DPO oleh Polsek Pasar Kota Jambi yakni berinisial HU hingga saat ini terus diupayakan penangkapannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved