Ini 7 Fakta JR Saragih, Cagub Sumut yang Tersandung Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah

Nama Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih seolah tak sepi dari pembicaraan. Namanya kini semakin melambung seiring

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
JR Saragih dan Ance 

Saragih tidak hanya sekadar tentara murni. Dia juga pebisnis. Usahanya dirintis di Purwakarta saat membuka klinik kesehatan.

Bisnis tersebut kemudian berkembang pesat sehingga dia membangun Rumah Sakit Efarina (Etaham). Rumah sakit tersebut memiliki jumlah karyawan 300 orang, 120 diantaranya adalah dokter.

Tidak hanya di bidang kesehatan. Bisnis Saragih juga berkembang ke pendidikan. Kini dia memiliki SMA/SMK Plus Efarina dan Universitas Efarina di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca: Ini Keterangan Saksi dan Pemilik Rumah Tempat Didirikan Posko Adirozal-Ami Taher yang Dirusak

Baca: Inilah 55 Orang Lolos Seleksi Administrasi Perekrutan Tenaga Kontrak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

6 Tersandung Ijazah

Saragih yang juga sebagai Ketua DPD Sumatera Utara Partai Demokrat, mencalonkan diri maju pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Dia menggandeng pasangannya Ance Selian.

Namun, jalan Saragih dan Ance tidak mulus dan terbentur tembok besar. Saat penetapan calon oleh KPU Sumatera Utara, pasangan ini tidak lolos.

Musababnya adalah legalisir ijazah JR Saragih. Tak menyerah, Saragih mengugat ke Bawaslu.

Angin segar kemudian berpihak kepada pasangan JR Saragih-Ance. Walau tidak mengabulkan semuanya, JR Saragih diberi waktu untuk melegalisir ijazah SMA miliknya ke Jakarta.

Saragih menamatkan pendidikan tingkat atas.

di SMA 1 Prasasti di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sekolah tersebut kemudian tutup.

Nahas, saat hendak dilegalisir, ijazah miliknya saat hendak dilegalisir
ulang ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, hilang.

"Lalai, lalai dia itu. Karena baju yang bawa itu juga hilang," kata JR Saragih di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018).

JR Saragih pun mengklaim penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dileges pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved