5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Istri pada Suami dan Ini Ciri Istri Soleha

PERTANYAAN ini mungkin akan muncul dalam hati ketika mendengar kata istri atau wanita soleha, masih adakah hari ini istri atau wanita

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Auor Sofia
Ilustrasi 

3. Menjaga rahasia suami
Menjaga rahasia keluarga merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh seorang wanita.

Apalagi berkaitan dengan hubungan suami istri.

Bila ada kekurangan dari masing-masing pasangan di larang untuk menceritakannya kepada siapapun. Hal ini sesuai dengan hadist

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ

“Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad 6/456,).

4. Merias diri hanya untuk suami
Berbeda dengan saat ini dimana banyak wanita yang berdadan menor ketika keluar rumah, wanita sholehah hanya akan berdandan bila sedang berada di rumah dengan suaminya.

Karena ketika keluar rumah seorang wanita wajib menutup aurat dan menyembunyikan kecantikannya. //
Mereka para wanita sholehah berdandan untuk menyenangkan hati suaminya sehingga mendapatkan pahala dari apa yang dilakukannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya”. (HR. Abu Dawud no. 1417).

5. Melayani suami saat di rumah
Wanita yang baik adalah yang melayani suaminya dengan baik.

Bahkan dalam Islam mengajarkan seorang istri dilarang untuk melakukan ibadah yang bersifat sunah seperti puasa, safar, atau ibadah lain tanpa persetujuan dari suaminya.

Karena hal itu dikawatirkan akan menghalangi suaminya untuk istimta‘ dengan istrinya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved