Ini Rangkuman Kode Rahasia yang Terungkap saat Sidang OTT KPK, Dari Kaldu Sampai Hujan Merata
"Kode A20 berarti distribusi Pak Saifudin 20 orang B30 kami (Wahyudi dan Ivan) untuk mendistribusikan,"
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apakah Anda mengikuti jalannya sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018?
Kemarin, sidang sudah berlangsung keenam kali. Banyak sekali fakta terungkap fakta-fakta baru di persidangan. Satu di antaranya kode-kode terkait pendistribusian uang dugaan suap.
Ini beberapa kode pendistribusian uang yang dipaparkan di sidang terkait OTT KPK di Jambi, di depan jaksa KPK dan Majelis Hakim Tipikor Jambi.
Sen: artinya uang
Fee proyek: ongkos
Kaldu: kali dua, yang merujuk pada jatah untuk pimpinan DPRD. Istilah itu terungkap dalan pertemuan dengan pimpinan DPRD yang dihadiri seluruh pimpinan dewan.
Hujan merata: sebaran distribusi
Penggunaan angka: untuk jumlah dan distribusi
Penggunaan huruf : A dan B
Semisal:
Saksi Wahyudi menyebut 8A+1. Itu artinya delapan ratus juta A itu yang ngantar Pak Saifudin +1 ditambah ketua fraksi.
"Total 50 orang, ditambah lima unsur pimpinan sama satu anggota yang digugurkan karena bermasalah hukum. Kode A20 berarti distribusi Pak Saifudin 20 orang B30 kami (Wahyudi dan Ivan) untuk mendistribusikan," kata saksi Wahyudi, yang kemudian juga dibenarkan Ivan.
Baca: Ganja 4 Kg Dikirim Melalui Bus AKAP Disimpan di Jok Motor, di Jalan Pelaku Dipepet Anggota
Baca: FOTO: Hujan Lebat Sehari, Banjir Genangi Kawasan Perkantoran Bupati Tanjabtim dan Pemukiman Warga
Baca: Pemprov Beri Sinyal Peringatan pada Management Ratu
Sidang Senin sampai malam
Dalam sidang kemarin, selain Cornelis Buston, saksi lain dihadirkan dalam sidang.
Chumaidi Zaidi dan Zainul Arfan, dua anggota DPRD Provinsi Jambi dari PDIP membantah adanya permintaan uang dari fraksinya. Chumaidi yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi mengaku tak tahu menahu soal permintaan uang ketok palu.
Padahal, sebagaimana di dakwaan tiga terdakwa nama Chumaidi disebut ikut hadir dalam pertemuan di ruang kerja Cornelis. Pertemuan pada Oktober 2017 itu membahas permintaan uang ketok.
"Ndak ada minta uang, tidak ada Pak," kelitnya di depan ketua majelis hakim Badrun Zaini dalam persidangan.
Bantahan juga disampaikan Zainul Arfan yang menyebut jika dirinya selaku ketua fraksi baru tau kalau adanya uang ketok palu setelah adanya OTT. "Di fraksi PDIP tidak ada yang meminta itu," katanya.
Dalam persidangan keduanya didudukkan secara bersama-sama di muka sidang untuk memberikan keterangan. Di sidang ini pula, Cornelis Buston menyebutkan jika Fraksi PDIP sempat mengancam walk out dalam paripurna.
Sementara itu, tiga anggota banggar DPRD yakni
Muhammadyah, Sofyan Ali dan Rudi Wijaya mengaku tak menerima uang ketok palu.
"Hanya di janjikan saja. Tahunya dari Supriyono,"kata Muhammadyah.
Sementara Sofyan Ali dalam keterangannya tak tahu menahu soal uang ketok palu tersebut. Dengan alasan dirinya selama pembahasan anggaran di banggar tak pernah hadir.
"Kalau soal kordinasi dengan Tadjuddin Hasan hanya sebatas kordinasi. Tidak ada membahas soal uang, saya tidak tahu itu,"katanya.
Jawaban serupa juga dilontarkan oleh Rudi Wijaya. Ia membantah jika menerima uang ketok palu. "Tidak ada menerima," katanya.
Baca: Masa Kampanye, Dua Paslon Siapkan Uang, Siap Jor-joran Undang Artis
Baca: Ada Bumil Terjangkit Hepatitis, Ini Tindakan Dinas Kesehatan Tanjabtim